VISI DAN MISI DESA BUMIREJO
Berdasarkan Peraturan Desa Bumirejo Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa (RPJM Desa) Bumirejo Tahun 2016-2021, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa. Visi – Misi Desa Bumirejo disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa terpilih, juga diintegrasikan dengan kebutuhan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/RW sampai tingkat Desa. Adapun Visi Desa Bumirejo adalah sebagai berikut :

Visi

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Bumirejo ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Bumirejo seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Bumirejo adalah :

“ TERWUJUDNYA DESA BUMIREJO YANG MANDIRI, INOVATIF DAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI “

Misi

Misi adalah langkah-langkah yang akan dilakukan guna mewujudkan visi. Sehingga guna mewujudkan visi desa Bumirejo, maka telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Bumirejo, sebagaimana proses yang dilakukan, maka misi Desa Bumirejo adalah:
a. Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menangah berbasis potensi desa.
b. Peningkatan akses kelembagaan ekonomi local untuk menumbuhkan peronomian masyarakat.
c. Membangun lembaga pengelola dan pengembang ekonomi desa.
d. Membangun organisasi Usaha Ekonomi Desa dengan pelibatan kelembagaan kemasyarakatan desa.
e. Pengembangan ekonomi kelompok yang mandiri dan berkembang berbasis Teknologi.
f. Pengembangan kerjasama dengan akademisi, investor dan dunia usaha lainnya.
g. Menciptakan produk unggulan desa yang kreatif, inovatif dan berdaya saing.
h. Membuat regulasi desa sebagai jaminan keberlanjutan kegiatan usaha ekonomi.
i. Meningkatkan sarana dan prasarana desa penunjang perekonomian masyarakat berbasis Teknologi dan Informasi.
j. Mewujudkan masyarakat desa yang kreatif dan inovatif guna menghadapi globalisasi melalui Teknologi dan Informasi.
k. Pembinaan umat dibidang religius untuk mencapai peningkatan keimanan dan ketahanan masyarakat melalui Teknologi Informasi.
l. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya pada bidang penguasaan Teknologi dan Informasi.
m. Meningkatkan pelayanan masyarakat yang prima, cepat dan berbasis Teknologi dan Informasi.

Admin mz rOs created 2016